Ketua PP pujon saat mengantar surat tembusan ke Polsek Pujon

Malang- Jelang karnafal di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, warga dibuat resah oleh Tata Tertib Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT RI ke 78 tahun 2023. Adanya surat edaran tata tertib dan sanksi yang diumumkan terdapat poin yang dinilai berlebihan dan telah melampaui aturan yang ada diatasnya.
Disampaikan oleh ketua RT yang berada di wilayah Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, inisial N bahwa, dari delapan poin tata tertib yang tertuang diselebaran panitia masyarakat masih bisa menerima dengan baik aturan yang diberlakukan.
“Namun warga menjadi resah ketika terdapat ancaman yang tertuang di poin sanksi atas pelanggaran yakni pada poin tiga yang menyebutkan bahwa, pelanggar di wilayah RT tidak akan mendapatkan bantuan pembangunan selama lima (5) tahun ke depan sesuai hasil keputusan musyawarah desa,” Kata ketua RT inisial N yang enggan disebutkan nama lengkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua organisasi Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Pujon, Suliono mengatakan bahwa, seharusnya Panitia PHBN Desa Pandesari tidak sepantasnya melakukan hal berlebihan terhadap warganya sendiri, dan apalagi diduga ada unsur menakut-nakuti warganya sendiri.
“Saya yang juga sebagai warga Desa Pandesari sendiri, juga mendapatkan banyak keluhan dan kekawatiran warga terkait adanya edaran tersebut. Apakah aturan itu sendiri sudah ada dan sudah tertuang dalam peraturan desa (Perdes) terkait ancaman tidak akan mendapatkan bantuan pembangunan selama lima (5) tahun tersebut,”. Ungkap Ketua Pemuda Pancasila PAC Pujon yang akrab disapa Nono ini.
Terkait hal ini, lanjut Nono, dirinya sudah menemui kepala Desa Pandesari, Mudawam. Dari informasi yang disampaikan kepala desa bahwa, kepala desa tidak pernah menyuruh kepada panitia terkait adanya sanksi tersebut. Oleh karena itu, Nono mengambil sikap untuk bersurat kepada Bupati Malang, Sanusi untuk mendapatkan kejelasan maupun keadilan bagi masyarakat Desa Pandesari.
“Saya sudah bersurat ke Bupati Malang, agar beliaunya mengetahui adanya peristiwa ini, dan berharap segera ada solusi. Saya sendiri juga heran, kenapa Panitia PHBN Desa Pandesari yang notabene ada sosok figure yang ngerti hukum, malah membuat peraturan yang menakut-nakuti masyarakat,” ucap Nono.

( Zulkifli )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *