KOTA MALANG, KLIKBATU.ID- Hasil rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan oleh KPU, termasuk juga hasil perhitungan DPRD Jawa Timur, menjadikan sorotan berbagai pihak, hal ini tentunya ada dua mekanisme yaitu ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan sehingga menjadikan topik menarik dari berbagai kalangan.
Banyaknya informasi dari media massa yang mengandung pro dan kontra mendapat tanggapan dari Praktisi Dr. Akhirul Aminulloh Akademisi Komunikasi Politik Universitas Negeri Malang (UM), menyoroti adanya berbagai hal yang mengandung kontroversi.
Dr.Akhirul Aminullah mengungkapkan bahwa Hasil Pemilihan Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dalam pandangannya perolehan suara yang tipis biasa menimbulkan kontroversi, ada pihak yang tidak menerima ketika ada selisih suara yang tipis.
“Hasil rekapitulasi KPU memang biasanya menimbulkan sebuah kontroversi, ada pihak yang menerima dan juga ada pihak yang tidak mau menerima, apalagi ketika ada selisih suara yang sangat tipis itu sangat mempengaruhi, karena bagaimanapun tidak ada kontestan yang mau kalah, tetapi ketika ada kontroversi atau perselisihan tentunya kita harus kembali kepada ranah hukum sesuai prosedur perundang-undangan bagaimana cara menyelesaikannya,” ucap Dr.Akhirul Aminullah pada Jum’at (15/3/2024).
Dalam kacamata pandangannya sebuah kontestasi Pemilu saat ini tidak hanya menguras energi dan tenaga tetapi juga pengeluaran biaya yang banyak, pasti pihak yang kalah sudah merasa dirugikan, sedangkan pihak yang menang merasa bersyukur permasalahan disana, akhirnya kembali lagi pada hal yang tadi ketika terjadi perselisihan dan selisihnya itu tidak banyak atau tipis itu akan menjadi suatu masalah yang bisa jadi sengaja maupun tidak disengaja akan diperkarakan bisa menempuh ada dua jalur yaitu hukum.
“Memperkarakan menempuh jalur hukum atau melaporkan tentunya harus dengan bukti-bukti yang akurat ya, kalau sekedar melaporkan tidak punya bukti ya percuma dan bisa Mundzir karena dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar atau pencemaran nama baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr.Akhirul Aminullah juga menyoroti terkait narasi suatu kecurangan untuk membangun opini publik didalam kontestasi Pemilu.
“Namanya juga politik dipolitisasi kita tidak menafikan ya, didalam kontestasi Pemilu dalam kasus tertentu terjadi kecurangan, tetapi bagaimanapun kita sebagai warga negara harus dibuktikan, ketika tidak ada bukti untuk menuduh maka itu menjadi semacam propaganda hanya untuk menggiring opini masyarakat untuk menerima atau tidak menerima hasil pemilu ini,” bebernya.
Selain itu, dalam pengamatannya terhadap narasumber lain dari suatu lembaga yang mengatakan ada sebuah kejanggalan di PPK yang terjadi peralihan suara dari partai ke caleg, menurut pandangannya memang tidak membenarkan atau tidak menyalahkan karena memang ada beberapa kasus yang muncul dan itu menjadi pantauan semua pihak.
“Ketika ada kejanggalan maka harus diverifikasi, hal itu bisa dilaporkan ke Bawaslu kalau mempunyai bukti yang kuat, jangan sampai berkoar-koar ada kejanggalan-kejanggalan tetapi tidak ada bukti dan tidak dilaporkan ke Bawaslu, jadi harusnya dibawah kearah sesuai prosedur dan ketika nanti terjadi laporan maka akan mempengaruhi hasil rekapitulasi itu sendiri,” terangnya.
Pasalnya, hasil rekapitulasi suara yang sudah masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dinyatakan tidak ada masalah, maka jika terjadi ketidakpuasan akan menjadi ranah mahkamah partai, dan itu bersifat internal.
Pria berprofesi sebagai Dosen tersebut juga menyinggung jika yang terjadi adalah konflik Internal partai, maka yang selama ini terjadi adalah perselisihan tersebut akan diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui Makamah Partai.
“Tapi ketika ini tidak bisa dimediasi pasti pihak yang kalah akan mencari ke prosedur hukum yang lebih tinggi atau di luar partai. Jadi semuanya itu harus ada pembuktian ketika tidak ada pembuktian maka itu hanya menjadi narasi dan opini untuk menggiring opini masyarakat, enggak bisa KPU merubah atau Bawaslu menindaklanjuti karena ada narasi opini seperti itu enggak bisa Bawaslu bisa menerima dan menindaklanjuti opini tersebut,” jelasnya
Perlu diketahui bahwa menghina seseorang/mencemarkan nama baik seseorang baik yang belum memiliki kekuatan hukum tetap ataupun memiliki kekuatan hukum dapat diancam hukuman pidana, hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan pasal 45 ayat 3 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
( Slkn)