Dishub Kota Batu Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara Bagi Pengemudi Mobil Penumpang Angkutan Umum

Kota Batu ( Klikbatu.id ) ; Dishub Kota Batu Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara Bagi Pengemudi Mobil Penumpang Angkutan Umum di kota Batu.

Pada kegaiatan yang dilaksanakan di The Onsen Hot Spring Resort Songgoriti kelurahan Songgokerto kota Batu.
Jum’at (27/10/2023) sore.

Kegiatan yang di buka oleh PJ Wali Kota Bati yang diwakili oleh Asisten 2 pemkot Batu Sugeng Pramono tersebut juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Agus Machmudi, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan kota Batu Hari Juni, Ketua Organda Kota Batu, Ketua AMTPU beserta Ketua Paguyuban 9 jalur.

Plt. Dinas Perhubungan Kota Batu, M. Agus Mahmudi menjelaskan bahwa tujuan digelarnya sosialisasi ini guna mengingatkan kembali dan menumbuhkan perilaku yang tertib berkendara dan berlalu lintas.

“‘Dengan kegiatan ini diharapkan para pengemudi memahami tata cara keselamatan berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Berdasarkan survai Perlu kita ketahui ada tiga faktor penyebab terjadi kecelakaan yaitu, human error, Narkoba, dan kurangnya etika berkendara,” jelasnya.

Asisten dua Pemkot Batu Sugeng Pramono mewakili Pj. Wali Kota Batu menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan sosialisasi kali ini.

” Saya merasa berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap para pengemudi mobil angkutan umum di wilayah Kota Batu untuk memahami betapa pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan.

Untuk itu, perlu diketahui bahwasanya angkutan umum sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat karena banyak orang tergantung pada pengemudi angkutan umum agar bisa mencapai tujuan dengan selamat “, harapnya.

Pada sosialisasi ini juga menghadirkan tiga narasumber, adapun narasumber dari, Jasa Raharja perwakilan Malang, Satlantas Polres Batu, DLLAJ Provinsi Jatim dan BNN Kota Batu.

Dari Satlantas Polres Batu mensosialisasikan etika berlalu lintas kepada pengemudi roda 4.

” Marka jalan adalah suatu tanda yang berbeda dipermukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur , garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Faktor dominan yang menyebabkan laka lantas antara lain ; Faktor manusia, kendaraan, cuaca , jalan dan lingkungan.

Kewajiban pengendara baik kendaraan roda empat atau lebih yaitu wajib memiliki sim, kendaraan di lengkapi STNK, dan memakai sabuk pengaman “, jelasnya. Dari Jasa Raharja perwakilan Malang mensosialisasikan program asuransi sosial.

” UU No 33 tahun 1964 JO PP No 17 tahun 1965 terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum ( DPWKPU ) adalah program perlindungan terhadap kecelakaan alat angkutan penumpang umum.

 

Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas adalah program perlindungan terhadap jawaban hukum kepada pihak III yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan “, urainya.

Dari BNN kota Batu mensosialisasikan terkait bahaya narkoba dan sangsi hukum.

” Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja melainkan juga anak-anak ( usia produktif ).

Bonus demografis yang sangat besar ( 260 juta jiwa ) 70 persen usia produktif , menjadi potensi peredaran gelap narkoba.

Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 Trilyunan rupiah.

Siatem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba.

Modus operandi dsn variasi jenis narkoba yang terus berkembang.

Narkoba sebagai pembunuh massal ( silent killer ) yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Lapas bertranformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

 

Selain di sampaikan terkait ketentuan pidana pada sosialisasi ini juga di jelaskan terkait pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara.

Adapun kriteria pecandu yang di maksud dalam ketentuan pasal 1 angka 13 UU 35/2009 tentang narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.

Di bujtikan oleh tim medis , sejauh mana tingkat kecaduan atau ketergantungan serta narkotika yang di konsusmsi. Pada saat tertangkap menunjukan hasil tes urin positif dengan barang bukti di bawah sema, bukan DPO dan setelah du TAT tidak ada indikasi terlibat jaringan.”, urainya.

( Wic )

Editor Irfan hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *