Eksekusi Perkara Bank Jatim Cabang Batu

Kota Batu ( klikbatu.id ) ; Pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan eksekusi terhadap barang bukti yang dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres Kepada PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, termasuk uang senilai Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dimana uang sejumlah tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres Kepada PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI Oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Nomor PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dari BPKP Provinsi Jawa Timur.

Yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), berasal dari lolosnya termin proyek, karena tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet untuk pembayaran angsuran kredit oleh terpidana FNS selaku penyelia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu dan terpidana F selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji atas permintaan terpidana WP selaku debitur bersama-sama dengan terpidana JS selaku direktur PT. Adhitama Global Mandiri, sehingga terdakwa WP dapat menarik seluruh dana termin yang ada pada rekening debet Bank Jatim dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 57/M.5.44/Kph.1/06/2023 menyampaikan bahwa dari keseluruhan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), pada tahap penyidikan telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara, sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 12 April 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 April 2023, dengan amar putusan yang intinya terhadap barang bukti sebagai berikut:

Menetapkan barang bukti nomer 1 s/d 215 Dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu selaku dimana barang bukti tersebut disita;
Menetapkan barang bukti nomer 216, yaitu Uang sejumlah Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer nomor: 00191541 290922134431 5322 tanggal 29 September 2022 yang ditransfer oleh DEVINDHA YULIASIR dari BCA Cabang Dinoyo Malang ke Bank Mandiri RPL 031 PDT UNTUK TITIPAN PERKARA No.Rek. 1420017276394.
Dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang batu sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Oleh karena melaksanakan putusan pengadilan tersebut, kami selaku Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini telah mengembalikan Uang sejumlah Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bank Jatim Cabang Batu, sebagai pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga sisa kerugian keuangan negara yang perlu dipulihkan dari Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen) adalah sejumlah Rp. 4.785.589.332,73 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah tujuh puluh tiga sen), dimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sisa kerugian negara dibebankan kepada terpidana WP sebagai uang pengganti.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

( Hr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *