OLEH : LEONARDO ARTAWAN TJIANG
Email : leonardoartawan123@gmail.com
Malang (KlikBatu.Id) – Dalam perjanjian jaminan perlindungan hukum bagi kreditur masih dianggap lemah, padahal kreditur juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan penjaminan pada khususnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis normatif. Untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi kreditur pada perjanjian jaminan fidusia perlu di pahami tentang jaminan fidusia, benda jaminan fidusia dan latar belakang timbulnya perjanjian jaminan.
Upaya perlindungan hukum kreditur pada perjanjian jaminan fidusia harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 11 UUJF. Akan tetapi perlindungan tersebut masih dianggap lemah karena tidak diimbangi dengan ketegasan dalam eksekusi jaminan.
Pada akhirnya untuk mempertegas perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian jaminan, perlu diimbangi dengan pembentukan lembaga eksekusi jaminan dan sosialisasi tentang pelaksanaan.
Kata Kunci : Kepastian hukum, Lembaga Jaminan Kebendaan
A. Pendahuluan
Jaminan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya karena dalam pemberian pinjaman modal dari lembaga keuangan (baik bank maupun bukan bank) mensyaratkan adanya suatu jaminan, yang harus dipenuhi para pencari modal kalau ia ingin mendapatkan pinjaman/tambahan modal (berupa kredit) tersebut baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya.
Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia. Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik.
Apalagi lembaga fidusia ini dikaitkan pasal 1152 KUH Perdata menyatakan pula. bahwa jika barang jaminan tetap dibiarkan dikuasai debitur maka jaminan tersebut akan tidak sah. Lembaga Jaminan Fidusia telah. diakui eksistensinya dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999.
Sebagaimana diketahui bahwa jaminan Fidusia adalah hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, atau yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki oleh penerima Fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu dan yang mempunyai hak untuk didahulukan daripada para kreditor lainnya.
Sedangkan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda yang dapat difidusiakan tersebut berdasarkan kepercayaan yang penguasaannya tetap dilakukan oleh si pemilik benda tersebut. Biasanya hal terjadi karena pemilik benda tersebut (debitor) membutuhkan sejumlah uang dan sebagai jaminan atas pelunasan utangnya tersebut si debitor menyerahkan secara kepercayaan hak kepemilikannya atas suatu benda bergerak atau benda yang tidak termasuk dalam lingkup Undang-Undang No. 4 tahun 1996 kepada kreditornya; dan hak tersebut juga dapat dialihkan kepada pihak lain.
Pemberian jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat aksesoris dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6-huruf b Undang undang No. 42 Tahun 1999 dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia.
Pasal 11 jo Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 menentukan bahwa benda (yang ada di wilayah negara RI atau di luar negara RI) yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang permohonan pendaftarannya diajukan oleh Penerima Fidusia dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 dan atas dikabulkannya permohonan pendaftaran tersebut.
Maka kepada penerima fidusia diberikan sertifikat Jaminan Fidusia yang tanggalnya sama dengan tanggal diterimanya permohonan pendaftaran fidusia (registration of titles). Sertifikat Jaminan Fidusia disamakan dengan suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang mempunyai kekuatan eksekutorial (titel eksekusi), artinya Sertifikat jaminan Fidusia tersebut dapat dieksekusi.
Penerima fidusia ini dapat seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama (misalnya dalam, pemberian kredit secara konsorsium sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 8), akan tetapi jaminan fidusia ulang tidaklah diperkenankan, artinya pemberi fidusia tidak boleh menjaminkan lagi obyek jaminan fidusia untuk jaminan fidusia utang lain (Pasal 17 UU No. 42 tahun 1999).
Menurut Pasal 11 UUJF dijelaskan bahwa dengan perjanjian fidusia secara akta notarfil tidaklah cukup, tetapi harus didaftarkan, akta notariil merupakan akta otentik dan dapat merupakan tutorial akta, dalam perjanjian fidusia akta notariil tanpa pendaftaran tidak memberikan hak preferent bagi penerima fidusia, demikian juga tidak ada pengaturan yang tegas dalam UUJF mengenai siapa yang harus mengeksekusi benda jaminan fidusia, padahal benda jaminan fidusia merupakan benda bergerak yang sangat riskan perpindahannya, akibatnya penerima fidusia dalam penerapan di lapangan sulit melaksanakan asas droit de suite.
Kelemahan-kelemahan perlindungan tersebut di atas diperburuk dengan tindakan praktek penerapan perjanjian fidusia di lapangan, antara lain berupa tidak dilakukannya pendaftaran benda fidusia (hanya berhenti pada pembuatan akta otentik), dilakukannya negosiasi yang memberikan biaya tambahan bagi penerima fidusia pada saat mengeksekusi benda jaminan fidusia,
Sehingga sertifikat fidusia tidak memberikan pendidikan hukum dalam masyarakat Tidak mengherankan akibat praktek damai demikian, kasus-kasus lamban dan susahnya eksekusi fidusia menjadi persoalan, dalam prasurvey yang penulis lakukan, misaInya pada beberapa Bank Perkreditan Rakyat perjanjian jaminan fidusia tidak. efektif karena susahnya pelaksanaan eksekusi.
B. Pembahasan
Sejalan dengan prinsip memberikan kepastian hukum, maka UUJF mengambil prinsip pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima fidusia maupun kepada pihak ketiga.
Dalam suatu perjanjian penjaminan, biasanya memang antara kreditur dan debitur disepakati janji-janji tertentu, yang pada umumnya dimaksudkan untuk memberikan suatu posisi yang kuat bagi kreditur dan nantinya sesudah didaftarkan dimaksudkan untuk juga mengikat pihak ketiga.
Oleh karena itu dapat ditafsirkan disini bahwa pendaftaran meliputi, baik pendaftaran benda maupun ikatan jaminannya, maka semua janji yang termuat dalam akta jaminan fidusia (yang dalam Pasal 13 ayat (2) b dicatat dalam buku daftar Kantor Pendaftaran Fidusia) dan mengikat pihak ketiga.
Deskripsi di atas terlihat bahwa para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama-sama diberikan perlindungan hukum, bagi pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas benda jaminan.
Dan wanprestasi pemberi jaminan fidak akan menyebabkan benda jaminan dengan UUJF adalah diberikannya hak preferent atas piutangnya, dan berlakunya asas droit de suite atas benda jaminan, bagi pihak ketiga asas publisitas dalam perjanjian jaminan fidusia akan memberikan informasi terhadap benda-benda yang difidusiakan.
Jaminan Fidusia harus didaftarkan, seperti yang diatur dalam pasal 11 UUJF.
Dengan adanya pendaftaran tersebut, UUJF memenuhi asas publisitas yang merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan. Ketentuan tersebut. dibuat dengan tujuan bahwa benda yang, dijadikan obyek benar-benar merupakan barang kepunyaan debitor atau pemberi fidusia sehingga kalau ada pihak lain yang hendak mengklaim benda tersebut, ia dapat mengetahuinya melalui pengumuman tersebut.
Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dilingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, dimana untuk pertama kalinya, kantor tersebut didirikan dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara RI.
Perlindungan hukum dan kepentingan kreditur dalam UUJF dapat dilihat pada Pasal 20 UUJF: “Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda tersebut, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia”.
Ketentuan menegaskan bahwa jaminan fidusia mempunyai sifat kebendaan dan berlaku terhadapnya asas droit de suite, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Perlindungan yang sama juga dapat dilihat dalam Pasal 23 ayat (2) : Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dan Penerima Fidusia”.
Sanksi terhadap ketentuan di atas adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UUJF : “Setiap orang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah)
“Atas segala tindakan dan kelalaian pemberi fidusia, penerima fidusia berdasarkan karena kelalaian tersebut tidak bertanggung jawab, sebagamana dimaksud dalam Pasal 24 UUJF :“Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”.
C. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir pembuatan Ata pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran dari akta perjanjian tersebut, UUJF telah berupaya memberikan suatu teknis perlindungan bagi kepentingan kreditur, hanya disayangkan system tersebut tidak diaplikasikan dengan menegaskan secara konkrit.
Dalam suatu sistem pelaksanaan perlindungan melalui eksekusi terhadap jaminan fidusia, yang pada akhirnya memberikan pilihan bagi kreditur untuk menempuh jalan damai yang berarti memberikan tambahan biaya lain, dan memberikan apresiasi yang buruk dan tidak maksimal menyangkut perlindungan hukum bagi kreditur.
2. Adapun kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur pada suatu perjanjian perdamaian antara lain disebabkan baik oleh peraturan (UUJF) yang memberikan posisi lemah bagi kreditur seperti tidak adanya ketegasan dalam eksekusi menyangkut pelaksanan eksekusi, padahal objek jaminan fidusia 79 menyangkut benda bergerak yang perpindahannya sangat cepat sehingga rawan terjadi penggelapan selain itu sering dalam suatu perjanjian jaminan fidusia tidak adanya penegasan perlu adanya pengawasan oleh penerima fidusia terhadap benda jaminan fidusia yang dikuasai oleh debitur.(M.sol)