Keterlaluan, Jual Istri Sendiri di Medsos, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

MALANG ( Klikbatu.id ) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Seorang pria berinisial ME (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terpaksa digelandang ke kantor polisi usai menjual istrinya sendiri melalui media sosial.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan terhadap ME dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada tanggal 14 Desember 2023. Tersangka ME diduga aktif melakukan tindak prostitusi dengan menawarkan istrinya, PS (37), yang telah dinikahinya sejak tahun 2003.

“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen,” ungkap Iptu Taufik di Polres Malang, Rabu (20/12/2023).

Iptu Taufik menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh ME adalah dengan memasarkan korban melalui media sosial, tepatnya di dalam grup ‘Fantasi Pasutri 3Some’. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.

Setelah ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada pelanggan tersebut. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama tiga orang.

“Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual dengan pembayaran sebesar Rp 800.000,” jelas Iptu Taufik.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, ME mengakui bahwa mereka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, termasuk dua kali melakukan hubungan badan bertiga dan dua kali hanya menunggu saja. Uang hasil prostitusi tersebut, menurut keterangan tersangka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan tersangka telah melakukan sebanyak empat kali, uang hasil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Taufik menyebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Malang,” pungkansya. (u-hmsresma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *