Malang,(KLIKBATU.ID)- Pihak korban penarikan kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan Leasing Dipo Star Finance (DSF) Kota Malang kembali mendatangi Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (03/07/2023).
Menurut kuasa hukum pihak korban Rudi Hermanto, kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan dari Kepolisian untuk proses kelengkapan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kedatangan kita kali ini untuk melengkapi BAP saja. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saksi korban yaitu sopir dan kenet truk yang saat itu ada ditempat kejadian perkara. Dimana truk pengangkut Raskin dibawa oleh pihak Dipo Star Finance pada 2 Juni 2023 yang disaksikan oleh perangkat desa Arjosari.”ujar Rudi Hermanto dari LBH Badan Hukum Peserta Reclasseering Kota Malang.
Rudi juga berharap agar setelah kasus ini selesai agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang dilakukan oleh pihak leasing dengan menarik kendaraan dijalan.
“Kita berharap leasing yang ada di Kota Malang kedepannya tidak ada lagi penarikan-penarikan dijalan seperti yang dialami klien saya. Jika ada kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran agar leasing melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum ”ujar Rudi
Sementara itu, terkait rencana pelaporan tindakan penarikan kendaraan dijalan oleh DSF ke OJK, Rudi menunggu proses di Kepolisian selesai.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap pemilik kendaraan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah selesai kita akan datang ke OJK.”jelas Rudi
Peristiwa itu berawal saat sopir truk milik warga Bululawang A.Rochim Latif tersebut mengirim bantuan sosial untuk beberapa wilayah di Kota Malang pada (02/06). Namun saat berada di sekitar Kelurahan Arjosari dihentikan paksa di tengah jalan.
Kemudian setelah menurunkan beras bansos di Kelurahan Arjosari, unit truk dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau dikirim oleh pihak Dipo Star Finance. Sedangkan sopir truk ditinggal.
Saat dikonfirmasi dikantor Dipo Star Finance pada (05/06) lalu, Admin Collector DSF Samsudin Eko saat itu mengatakan bahwa penarikan dijalan sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kata siapa melanggar hukum? Ibaratnya, ketika konsumen ditarik kendaraannya di rumah itu lebih sulit daripada kendaraan di jalan. Semua leasing lain pasti melakukan hal yang sama. Jadi sudah sesuai peraturan yang ada.” jelasnya Samsudin Eko.