Untuk Pasal 126 dan Pasal 128
Pergantian Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon Perseorangan dalam hal :
Berhalangan tetap, meliputi keadaan seperti Meninggal Dunia ( dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah / kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat ).
Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter )
Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan
Dan Pasal 127 terkait Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan dengan tidak mengubah kedudukan calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, atau calon Wakil Walikota, Mengubah kedudukan calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota menjadi calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota, atau mengubah kedudukan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota “, urainya.