Modus Terkuak, Penggelembung Suara Dinanti Pidana Pemilu & DKPP

MALANG, klikbatu.id – Carut marut proses rekapitulasi Pemilu khususnya legislatif daerah / kota Malang terbawa sampai dengan rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya terdapat keberatan maupun catatan pada form kejadian khusus yang seharusnya terselesaikan pada rekap tingkat kota atau bahkan cukup pada tingkat kecamatan, akan tetapi sampai terbawa di rekap tingkat provinsi, sebagaimana yang terjadi pada Kamis/7/3/2024 di Hotel Shangri-La Surabaya.

banner 728x90

Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian khusus tim hukum Wiwik Sukesi (Andi – Fajar) yang turut mengawal permasalahan kliennya mulai tingkat PPK Blimbing sampai dengan di rekap Provinsi.

“Ini hal konyol dalam sejarah rekapitulasi Pemilu DPRD Kota /Kabupaten, sudah tau ada keberatan di tingkat kecamatan kok malah diarahkan ke rekap kota dan dari rekap kota diarahkan ke provinsi penyelesainnya. Lucu kan?? Mereka para unsur penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu Kota Malang – red) sebenarnya paham tidak dalam membaca aturan atau malah sengaja, ‘by design’ semua ini??. Jujur kami kecewa, yang awalnya kami mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi / dialog. Tapi ternyata tidak bisa, dan kami pun akan terus mengusut ini semua semata atas nama kebenaran”, ungkap Andi saat berada di Shangri-La.

Andi yang selaku founder dari Maha Patih Law Office ini menegaskan bahwasanya akan terus mengusut perkara ini : “Selain selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, advokat dalam bekerja berdasarkan kebenaran yang berkeadilan mas. Jadi saya harap jangan ada pihak yang coba – coba bermain dalam perkara ini, skema/modus sudah sangat jelas. Selanjut terkait proses/upaya hukum saya harap kita semua bersabar, intinya semua ini tetap akan kita proses demi tegaknya keadilan serta terciptanya Pemilu yang Jur-Dil”, kelakarnya pada saat ditemui di Hotel Shangri-La pada Kamis, 7/3/2024.

Sementara Fajar Santosa, S.H.,M.H yang juga tergabung dalam tim hukum menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu saat proses rekapitulasi yg terjadi baik di tingkat kecamatan oleh PPK Blimbing dan di tingkat kota oleh KPU Kota Malang adalah bentuk nyata pelanggaran administrasi pemilu dan sekaligus mengarah pada pidana pemilu serta memenuhi unsur pelanggaran etik serius yg dilakukan oleh para penyelenggara teknis pemilu di tingkat kecamatan dan kota.

“Karena itulah kami tim hukum berikhtiar mengupayakan keadilan pemilu sampai ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI dg melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan melaporkan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses ini paralel dg advokasi kami pada saat tahapan rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Jawa Timur, sehingga kami bersinergi dengan kawan2 saksi parpol dari PDI Perjuangan yg diberi mandat langsung dari DPP PDI Perjuangan serta didukung penuh oleh DPD PDP-P Jatim untuk memperjuangkan keadilan serta menjaga marwah partai pada saat rekapitulasi tingkat provinsi,” papar advokat yang juga pengurus DPC Peradi Malang Raya ini.

Lebih lanjut Fajar yang juga pengajar / dosen UIN Maulana Malik Ibrahim menuturkan : “Tim hukum berjuang agar pelanggaran pemilu di Kota Malang yang menciderai proses demokrasi dapat diungkap, diperiksa dan diadili siapapun pelakunya, baik dari jajaran penyelenggara maupun jika nanti terhubung atau terkait dengan oknum dari peserta pemilu. Pencurian suara partai peserta pemilu dialihkan kepada siapapun baik itu partai lain atau caleg dalam satu partai sekalipun adalah kejahatan pemilu yang harus dilawan karena hal itu pada hakikatnya perampokan terhadap hak demokrasi rakyat yg memberikan suara di saat pemungutan suara,”pungkasnya.

Pemilu yang bersih dan Jurdil (jujur adil – red) tentunya menjadi dambaan bagi seluruh masyarakat agar bisa menciptakan para wakil rakyat yang benar – benar berkapabilitas dan mewakili suara rakyat kedepannya.

Sementara caleg yang dianggap diuntungkan, Eko Herdiyanto, merespons dengan santai dan menyatakan kebingungannya terkait tudingan tersebut. Eko menekankan bahwa semua proses pemilu berada di bawah kewenangan penyelenggara, dan jika PPK memutuskan melanjutkan rekapitulasi, itu merupakan tindakan bijak.

” bagaimana saya bisa bermain dan mengatur perolehan suara. Semua ditangan penyelenggara. Kok tiba-tiba ada tudungan saya bermain, sorry yeeh ” paparnya.

Dari hasil rekapitulasi suara PPK Kecamatan Blimbing, Eko Herdiyanto memperoleh 3233 suara, Harvaf Kurniawan Ramadhan 4232 suara, dan Wiwik Sukesi mendapatkan 2971 suara.

(red)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *