Kota Batu ( Klikbatu.id ) ; Pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Pembunuhan terhadap Korban FEK di Villa Sammitomo jalan Arumdalu Rt 02 Rw 02 di Villa Sumitomo Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH melalui Nomor : PR- 59/P.5.44/Kph.1/06/2023 pelaksanaan Eksekusi perkara Pembunuhan terhadap Korban FEK tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 70/Pid.B/2023/PN. Malang tanggal 26 Juni 2023 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara memutuskan :
Menyatakan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Amin dalam Dakwaan primair terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa Amin dari segala Tuntutan hukum;
Memerintahkan agar terdakwa dimasukkan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupaten Malang guna menjalani rehabilitasi mental / jiwa selama 1 (satu) tahun dengan biaya Negara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sandal wanita warna coklat yang terdapat bercak darah
1 (satu) buah jam tangan wanita merk MICHAEL KORS warna silver yang terdapat bercak darah
1 (satu) buah keset motif warna warni panjang 57 cm lebar 40 cm yang terdapat bercak darah
1 (satu) buah kemeja panjang motif kotak-kotak warna abu-abu yang terdapat bercak darah
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru yang terdapat bercak darah
1 (satu) buah bra warna coklat yang terdapat bercak darah
1 (satu) kaos singlet warna hitam yang terdapat bercak darah
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda yang terdapat bercak darah
Resapan darah di kasa yang diambil pada lantai kamar mandi di dalam kamar No.3 Villa Sammitomo tempat ditemukan korban FELISTIARA ENGGAR KASUARINA
1 (satu) buah tabung reaksi yang berisi darah ±2ml milik korban FELISTIARA ENGGAR KASUARINA
1 (satu) buah spuite yang berisi darah ±2ml milik korban FELISTIARA ENGGAR KASUARINA
1 (satu) buah stik swab vagina dari korban FELISTIARA ENGGAR KASUARINA
1 (satu) buah tabung reaksi yang berisi darah ±2ml milik korban FELISTIARA ENGGAR KASUARINA
1 (satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau beserta sarung pisau warna hijau yang terdapat bercak darah
1 (satu) buah helm merk SHEL warna putih bermotif garis warna hitam ungu
1 (satu) buah jas hujan warna orange
1 (satu) buah baju lengan panjang motif batik warna abu-abu
1 (satu) buah celana jeans panjang merk JCC JEANS warna abu-abu
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC Noka : MH1JF5116BK746624 Nosin : JF51E1743199
Dikembalikan kepada Saksi Ani Susana
1 (satu) buah flashdisk merk PNY warna abu-abu kapasitas 2 GB yang berisi 2 (dua) buah file rekaman CCTV area garasi rumah Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt 02 Rw 02 Kel. Songgokerto Kota Batu berdurasi 1 menit 17 detik dan 25 menit 11 detik
Dikembalikan kepada Saksi Benar Sunaryo
Membeban biaya perkara kepada Negara.
Mengingatkan, Kronologis terjadinya tindak pidana yakni Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bulurejo, Rt.001 Rw.009, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terdakwa mendapat bisikan gaib untuk menyembelih leher perempuan PSK di Songgoriti dikarenakan menyembah firaun, kemudian setelah mendapat bisikan tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau beserta sarung pisau warna hijau yang berada di rumahnya kemudian oleh terdakwa selipkan di pada baju yang dikenakan terdakwa, terdakwa selanjutnya meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC milik saksi Ani Susana dan kemudian sekitar pukul 14.00 wib terdakwa berangkat menuju daerah Songgoriti yang berada di Kota Batu dengan maksud dan rencana untuk membunuh perempuan PSK. Bahwa sekira pukul 16.00 wib terdakwa sampai di Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt. 02 Rw. 02 Kel. Songgokerto Kota Batu yang saat itu tidak ada penjaga villa dan kemudian terdakwa masuk ke Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo. Kemudian tidak lama setelah itu datang penjaga villa yakni Saksi Benar Sunaryo dan Saksi Liin, Saksi Benar Sunaryo kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan maksud terdakwa datang ke Villa tersebut serta menawarkan wanita penghibur kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa iya, Saksi Benar Sunaryo kemudian menghubungi Saksi Eko Wahyudi menanyakan apakah ada wanita penghibur dan dijawab ada. Saksi Benar Sunaryo kemudian menyampaikan ada wanita penghibur dengan biaya Rp250.000,- kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa iya. Kemudian sekitar 15 menit Saksi Eko Wahyudi datang ke Villa tersebut bersama dengan Korban Felistiara Enggar Kasuarina, Saksi Benar Sunaryo kemudian mengantar Korban Felistiara Enggar Kasuarina ke Kamar No. 3 Lantai 2 Villa untuk menemui terdakwa dan selanjutnya Saksi Benar Sunaryo turun ke Lantai 1 dan berbincang dengan Saksi Eko Wahyudi. Bahwa kemudian saat terdakwa berdua dengan Korban Felistiara Enggar Kasuarina di dalam Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo tersebut, pada saat Korban Felistiara Enggar Kasuarina hendak ke kamar mandi, terdakwa ambil dengan tangan kanan 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau yang diselipkan di bajunya dan kemudian terdakwa tarik dan pegang rambut Korban Felistiara Enggar Kasuarina dengan tangan kiri dan selanjutnya terdakwa langsung menyayat leher sebelah kanan Korban Felistiara Enggar Kasuarina hingga terjatuh, terdakwa kemudian menyayat lagi leher Korban Felistiara Enggar Kasuarina dan selanjutnya menyeret tubuh Korban Felistiara Enggar Kasuarina ke dalam kamar mandi, kemudian terdakwa cuci 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau tersebut dan setelahnya terdakwa masukkan ke dalam baju terdakwa, setelah itu terdakwa bergegas keluar dari Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo namun diketahui oleh Saksi Liin yang melihat ada bercak darah dan kemudian berteriak meminta bantuan kepada Saksi Benar Sunaryo, terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi Benar Sunaryo dan pada saat itu terdakwa melakukan perlawanan sembari mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau yang disimpan di bajunya, terdakwa selanjutnya berusaha melarikan diri dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC namun dihentikan oleh Saksi Eko Wahyudi, kemudian karena situasi semakin ramai banyak warga yang berdatangan hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan, Saksi Nuer Hadi Dwi Cahyono yang ada di lokasi saat itu kemudian mengecek kondisi Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo dan mendapati tubuh Korban Felistiara Enggar Kasuarina dalam kondisi tidak bergerak serta berlumuran darah di dalam kamar mandi, tidak lama setelah itu datang petugas kepolisian dan terdakwa diamankan.
Dengan demikian, pada saat melakukan Eksekusi Terhadap Terdakwa Amin, Jaksa Penuntut Umum melakukan penjemputan Terdakwa Amin dari Lapas Lowokwaru Malang untuk dipindahkan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kab. Malang untuk menjalani Rehabilitasi Jiwa, dan setelah sampai ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kab. Malang didampingi juga oleh keluarga Terdakwa Amin selaku penanggung jawab dari Terdakwa.
Sedangkan perawatan yang dilakukan terhadap Terdakwa Amin di serahkan sepenuhnya kepada Dokter RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kab. Malang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Setelah dilakukan serah terima dengan pihak RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kab. Malang, maka Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang.
Batu, 05 Juni 2023.
( Hr )