Pertanyakan Hak Atas Tanahnya,Warga Terusan Mergan Minta Kejelasan Ke Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kota Malang

 

Malang ( KlikBatu.Id) – Terkait kejelasan soal sebidang tanah yang sedang diproses oleh Dinas Pengerjaan Umum Pengairan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Malang dengan Pemilik Tanah dan Bangunan akan segera ditindak lanjuti mengingat proses tersebut sangat panjang mulai tahun 2014 sampai 2023 .

Pemilik Tanah dan Bangunan Ny.Septiani Dini Fitriani yang beralamat jalan Terusan Mergan Raya Kel.Tanjungrejo Sukun Malang sudah melakukan upaya somasi kepada Riyanto yang menempati dan mendirikan bangunan yang berada dikawasan tanah milik Ny.Dini agar segera pindah dikarenakan tempat tersebut sering terjadi longsor.

Surat yang diajukan ke Dinas Pengerjaan Umum Pengairan oleh Ny.Dini tersebut agar segera di tindak lanjuti setelah sekian lama hanya menyampaikan secara lisan,”Harapannya ada tindak lanjut real sesuai yang saya sampaikan,ada penyelesaian secara persuasif, pemerintah hadir untuk menengahi tapi kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka akan dilakukan upaya secara hukum,”Kata Dini

Setelah melakukan pertemuan dengan Dinas terkait pada Senin (02/12/2022) dengan dialog tersebut maka dari pihak Dinas terkait yang diwakili oleh Tyo staf dari Dinas Perairan akan melakukan peninjauan dan segera mempertemukan dengan Kelurahan dan BPN agar supaya mendapatkan titik temu.

Sementara disinggung soal warga yang menempati lahan milik Ny.Dini bernama Riyanto tersebut bahwa dia menyewa ke Dinas Perairan.”Iya menyewa namun bukan disewa selamanya tapi hanya sementara sebagai misi kemanusiaan saja,karena warga tersebut tidak memiliki tempat tinggal dan tidak punya pekerjaan,jadi intinya hanya menolong sementara saja sambil menunggu relokasi”,pungkas Tyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *