Polsek Singosari Gunakan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Di Salah Satu Media Online

MALANG,(KLKBAU.ID)- Menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada senin (05/06/2023) yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, Polsek Singosari secara resmi gunakan hak jawab terhadap pemberitaan tersebut, yang digelar di Mapolsek Singosari senin (26/06/2023).

banner 728x90

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Dan akan memberikan Hak jawab terhadap pemberitaan media tersebut.

“Kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan yang terbit melalui media online pada Senin, 05 Juni 2023”ujar Kompol Robi sapaan akrabnya.

Menurut Kapolsek Singosari, bahwa artikel yang dimuat melalui media online pada Senin, 05 Juni 2023 adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

“Pemberitaan ini, terlebih informasi perihal isi berita adalah tidak benar, hanya bersifat asumtif belaka secara sepihak. Sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama Institusi kami selaku pelayan masyarakat menjadi tercemar ataupun buruk.”tambahnya.

Kompol Robi juga menjelaskan bahwa kasus ini secara fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara Restorative Justice dan korban sudah mendapatkan ganti rugi sehingga memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

“Terkait Sepeda Motor milik terduga pelaku yang ditahan sebagai jaminan itu tidak benar, fakta sebenarnya adalah bahwa sepeda motor tersebut diserahkan setelah pemilik melengkapi/menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.”tandas Kapolsek

Kompol Robi juga menanggapi salah satu isi pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online tersebut yang menyebutkan bahwa penyidik meminta uang atau sesuatu kepada pelaku atau keluarga pelaku.

“Tidak benar, penyidik tidak pernah meminta atau memberikan isyarat meminta sesuatu dan/atau imbalan kepada keluarga dan/atau terduga pelaku juga tidak pernah memberikan sesuatu dan/atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun atas perkara tersebut.”jelas Kompol Robi

Kapolsek meminta kepada media online tersebut agar meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita baik di media online dengan headline ‘Tertangkap Curi Uang Rp 100 ribu, Bayar Tebusan Hingga Rp 13 Juta’ yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal surat ini.

“Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian untuk meneguhkan makna pers itu sendiri yang tertulis pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.”pungkasnya. (AS)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *