MALANG,(KLIKBATU.ID)- Penyebab kematian anak Alvito Ghaniyyu Maulidan (6) di Rumah Sakit Prasetya Husada masih menjadi tanda tanya. Hal itu terlihat saat pihak Rumah Sakit memberikan klarifikasi di RS.Prasetya Husada kamis (22/06/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut direktur rumah sakit Prasetya Husada dr.Prima Elvita.MM, dokter spesialis anak dr.Agung Prasetyo.Sp.A, ketua komite etik dan hukum dr.Haiman Madjedi Khafid.Sp.B, dan Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinajar.
Direktur Rumah Sakit Prasetya Husada dr.Prima Evita.M.MR menjelaskan terkait penanganan dan penyebab kematian pasiean atas nama Alfito (6) setelah dilakukan pemeriksaan internal tidak ditemukan pelanggaran SOP.
“Setelah kami melakukan audit internal tidak ditemukan pelanggaran SOP. Jadi kami tegaskan bahwa penanganan terhadap anak Alvito tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada di rumah sakit.”jelas dr.Prima Evita
Menurutnya manajemen rumah sakit sudah melakukan pemerikasaan internal mulai pasien datang.
“Sementara itu kewajiban kami sebagai manajemen adalah pernyataan itu. Dari mulai pasien datang sudah mengikuti peraturan yang ada di rumah sakit.”tambahnya.
Sementara itu menurut dokter spesialis anak dr.Agung parasetyo.Sp.A yang bertanggung jawab dalam penanganan pasien saat itu, mengatakan bahwa penyebab kematian pasien belum pasti diketahui.
“Saya sendiri masih bimbang, apa yang menjadi faktor penyebab kematiannya. Yang pasti ada henti jantung mendadak yang terlihat dari monitor. Saya menduga ada gangguan serangan jantung,” ujar dr Agung Prasetyo
Apakah hal itu berhubungan dengan dehidrasi yang dialami pasien saat datang ke rumah sakit, hal itu bisa iya, bisa tidak, karena kejadian berlangsung sangat cepat” tambahnya.
Ditambahkan juga olehnya bahwa tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit saat penanganan termasuk memberikan suntikan kepada pasien sudah sepengetahuan dan persetujuan keluarga.
Mengenai keluhan dari pihak keluarga yang menginginkan agar CCTV dapat dibuka supaya mengetahui kejadian yang sebenarnya, pihak RS menyampaikan hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Setelah adanya sistem terakreditasi, rumah sakit tidak diperkenankan menggunakan CCTV di ruang tindakan. CCTV hanya sampai di depan ruang tindakan, hal ini untuk bertujuan untuk melindungi privasi pasien.”jelas direktur rumah sakit.
Sementara itu saat ditanya terkait laporan medis yang dianggap telat oleh Dinas Kesehatan Kab.Malang, dr.Prima Evita membantahnya dan menyatakan sudah mengirim ke pihak Dinkes.
“Kami sudah mengirimkan laporan medis hard file maupun soft file mulai hari senin lalu ke Dinas Kesehatan.”jelas dr.Prima Evita. (AS)