Minuman Alkohol yang dibeli Oleh tim Investigasi di Toko GR pada, (15/03/2024) pukul 15.03 WIB, (Foto: dokpri).
Kota Malang, Klikbatu.id – Toko penjualan Minuman Keras (Miras) GR yang berada di Jalan Raya Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga “Sakti” dan Kebal aturan lantaran tetap berjualan Miras meskipun di Bulan Suci Ramadhan. Jum’at (15/03/2024).
Sebelumnya sempat dikabarkan, toko yang menjual aneka Golongan Minuman keras ini beroperasi tanpan mengantongi izin warga setempat serta
Dalam investigasi langsung media pada Selasa (15/03) Pukul 15.03 WIB menemukan adanya aktivitas penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi, sebelumnya sempat dikonfirmasi pada (21/02/2024) terkait izin penjualan Minol di Toko ini melalui whatsapp messangger. Nama dirinya mengaku belum mengetahui keberadaan Toko Penjualan minumah haram ini dan memastikan akan segera melakukan pengecekan di lokasi.
“Saya kok belum monitor, Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan melakukan pengecekan ya,” ujar Eko.
Kendati demikian, hingga berita ini tayang, Pihak Dikoperindag Kota Malang masih belum mengambil langkah terkait tempat penjualan minuman Alkohol yang diduga tak mengantongi perijinan ini.
Menanggapi temuan ini, Pendiri Perkumpulan Pelindung Tanah Air (Pelita) R.M. F. Hasta (Budi), menyayangkan keberadaan toko minol yang masih beroperasi di Bulan Ramadhan.
“Harusnya pemilik toko minuman tidak bertindak demikian karena ini masih dalam Bulan Suci Ramadhan mari kita hargai bersama,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Budi berharap Pemkota Malang dapat segera merespon temuan ini karena ini adalah temuan yang dinilainya cukup fatal dan tidak menghargai Bulan Suci Ramadhan.
Untuk diketahui, agar tetap lancar dalam menjual minuman keras pada Bulan Suci Ramadhan, toko minuman keras ini hanya membuka sedikit pintu rukonya. Namun tetap melayani pembeli yang datang.