Batu ( Media demokrasi ) – Pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 pukul 13.00 WIB s/d 14.00WIB telah dilaksanakan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Joni Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko .
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini. SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari datu dan Alfandi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang had dalam persidangan yakni Asih, SH. M4 dan Lila Yurifa Prihasti. Sh. MH.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiungan, SH. MH selaku ketua Majelis, Poster Sitorus, SH. MH selaku Hukm Anggota dan Abdul Gani, Sh. MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampmgi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Pr. Broto Suwiryo, SH.M.tum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, Sft
Perlu diketahui, keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal IS ayat (1) UU RI ho. 3! Tahun 1999 Tentang Pemberuntasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun (199 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (I) UU RI Ko. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta Irma ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).
Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dengan agenda Sidang yakni pemeriksaan 6 Orang Saksi yakni Ninda Setiowati selaku Audit Internal Bank Jatim Koordinator Wilayah V Malang, Krish Taufan Agus Fajar, SE., MH selaku Pimpinan Sub Divisi Kepatuhan Bank Jatim, Rama Putra Mahendra Pegawai dunk Jatim, Choiri Makmun selaku Pegawai Bank Jatim, Joko Amrodin PNS/ Bendahara MAN 3 Blitar elaku PPK pembangunan MAN 3 Blitar dan Agung Suprianto PNS Universitas Brawijaya Selaku PPK ‘pembangunan Gelanggang Prestasi FLA UB
( Wic )