Sopir Pick Up, Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Di Pakis

MALANG,(KLIKBATU.ID)- Polisi menahan sopir Pick up yang terlibat tabrakan di Pakis Kabupaten Malang, Minggu, (11/6/2023). Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung di Mapolres Malang, Senin, (12/6/2023).

 

“Murni dari sopir yang lalai dan tidak konsentrasi dengan cuaca yang gerimis, saat itu tidak terkendali kendaraannya lalu oleng ke sebelah kanan. Menabrak kendaraan dari arah berlawanan, hingga meninggal dunia,” ujar AKP Agnis Juwita Manurung.

Setelah memperoleh hasil pendalaman, menurutnya menepis dugaan sebelumnya bahwa kendaraan Pick up tersebut mengalami patah yang mengakibatkan kendaraan oleng dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.

“Yang tadinya diduga patah sehingga mengalami oleng. Namun setelah dilakukan pendalaman, tidak ada yang patah maupun tidak ada ban yang bermasalah,” ujar Agnis

Agnis juga mengatakan bahwa, untuk sopir berinisial D tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tersingkir.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.”jelasnya

Seperti di informasikan sebelumnya bahwa akibat tabrakan maut ini, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *