Sudah Ada PBG, Anda Bangun Rumah Tak Perlu Lagi Ribet Urus IMB

Kota Batu, Klikbatu.id – Buat Anda yang ingin bangun rumah, kini anda tak perlu lagi ribet untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).karena IMB kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Yang sebelumnya, IMB adalah salah satu syarat untuk membangun rumah sesuai dengan aturan UU No 28 tahun 2002 Bangunan Gedung.Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB.

Dimana Pemerintah telah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu apa itu PBG? , Mengenai aturan PBG ini ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Jika anda ingin tahu bagaimana cara mengurus PBG, Nah untuk mengurus PBG, anda bisa mengajukan secara mandiri lewat website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang di Kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengajuan dapat anda lakukan secara online dapat di akses melalui link simbg.pu.go.id. Ada dua langkah utama dalam proses pengajuan online, yaitu membuat akun anda sebagai pemohon dan kelengkapan pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *