Sudah Ada PBG, Anda Bangun Rumah Tak Perlu Lagi Ribet Urus IMB

cara anda mendaftarkan akun sebagai pemohon, caranya sebagai berikut :

1. Anda buka website SIMBG

2. Lalu klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG

3. Kemudian pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim

4. Bagi anda pemohon, akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasi dan cek email Kamu untuk memverifikasi.

5. Lalu anda pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng klik tautan “verifikasi” pada badan email.

6. Setelah anda mengklik tautan “verifikasi”, pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.

Data diri yang harus anda lengkapi antara lain :

· Nama Lengkap anda yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang, lalu

· Nomor Induk Kependudukan (NIK)

· Alamat

· Nomor HP

· Email

7. Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *