Sudah Ada PBG, Anda Bangun Rumah Tak Perlu Lagi Ribet Urus IMB

Krmudian anda Log In Sebagai Pemohon,
setelah selesai melakukan pendaftaran sebagai pemohon, hal berikutnya adalah masuk sebagai pemohon dengan cara berikut :

1. Anda buka website SIMBG

2.Klik masuk pada halaman SIMBG

3. Masukan email dan juga kata sandi anda yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumya

4. Anda Masukan kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik masuk.

5.Apabila anda pemohon lupa kata sandi akun yang pernah terdaftarkan, maka anda pehomon dapat klik “lupa kata sandi” dan mengubahnya kembali.

# Mengajukan PBG
Setelah Anda sukses melakukan pembuatan akun dan melengkapi semua data diri, proses permohonan mengurus PBG dapat dilakukan. Berikut cara mengurus PBG sebagai pengganti IMB :

* Pada halaman berikutnya anda klik “tambah” untuk melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung

* Akan muncul beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk pendaftaran peromohonan.

* Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan anda, yang akan di proses.

* Pilih “jenis bangunan” anda sesuaikan dengan PBG yang dibutuhkan

* Lengkapi data bangunan anda sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
*.Jika data anda yang diisi telah lengkap dan benar, maka klik “simpan”.

Mengisi Data Pemilik,

Setelah melengkapi data teknis, tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data pemilik, data bangunan gedung, dan data alamat bangunan gedung.

1. Mengisi data pemilik dan data bangunan gedung yang meliputi, Nama lengkap, Nomor identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor telepon, Email. Jika sudah melengkapi semua data, klik “simpan”.

2. Jika sudah melengkapi semua data, periksa kembali apakah data yang diberikan sudah benar dan lengkap.

3. Kemudian klik “lanjut”

Memasukkan Informasi Data Tanah :

Memasukkan Informasi Data Tanah anda, adalah tahap berikutnya setelah selesai pada tahap ini, Kamu akan masuk pada halaman data tanah dengan cara :

1.Klik “tambah data” pada data tanah untuk mengisikan data tanah bangunan yang dimohonkan. Data yang diperlukan adalah sebagai berikut :

· Jenis dokumen kepemilikan tanah

· Hak kepemilikan tanah

· Tanggal terbit dokumen

· Alamat lokasi

· File data kepemilikan tanah

· Luas data tanah

· Dokumen data tanah

· Nama pemilik hak atas tanah

· Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah

2. Lalu klik “simpan” jika data sudah dilengkapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *