Uji Publik Rencana Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Restribusi Daerah ( Perda PDRD ) KOTA Batu

Kota Batu ( Klikbatu.id ) ; Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Batu gelar Uji Publik Rencana Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Restribusi Daerah ( Perda PDRD ) KOTA Batu di hall Hotel Orchid kota Batu. Jum at ( 7/7/2023 ) siang.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Sekda Kota Batu Drs Zadiem Efisiensi, Kepala OPD Pemkot Batu, Kepala Desa Se-Kota Batu, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Restribusi Daerah ( Perda PDRD ) kota Batu Nurochma, Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Batu Didik Mahmud.

Kepala Bapenda kota Batu Dyah Lies Tina Purwati menyampaikan bahwa uji publik ini intinya guna menindak lanjuti undang-undang no 1 tahun 2022 HKPD tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Dan ini harus diberlakukan maksimal 5 Januari 2024.

” Tadi sudah disampaikan beberapa perubahan pajak dan restribusi jadi mau tidak mau kita harus segera menyesuaikan karena yang jelas nomenklatur harus segera disesuaikan tapi intinya kita bersama-sama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) namun tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Sebenarnya tarif-tarif yang ada sekarang ini tidak jauh beda dengan sebelumnya, untuk itu kami berharap kepatuhan wajib pajak karena pajak nanti akan dikembalikan kepada masyarakat.

Kami berusaha menjalin komunikasikan dengan wajib pajak maupun dengan masyarakat, sehingga apabila nanti ada hal-hal yang memberatkan dapat dikomunikasikan dengan Bappenda.

Dan nantinya akan kami sampaikan kepada tim Pansus sehingga nanti dalam pelaksanaannya tidak ada kendala.

Dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia bukan hanya kota Batu saja. Saat inipun semua daerah sudah berlomba-lomba untuk membahas perda sesuai
undang-undang no 1 tahun 2022 HKPD ini “, jelasnya.

Dengan uji publik ini ada beberapa yang disesuaikan tapi yang jelas kemarin kita sudah lama melakukan pembahasan dan sudah mengakomodir dari dari masyarakat dan pelaku usaha.

” Setelah ini nanti ada proses harmonisasi dengan biro hukum , Gubernur, kementerian keuangan , kementerian dalam negeri, setelah hasil evaluasi turun baru bisa kita tetapkan dan untuk teknisnya akan membuat Perwal sebagai tindak lanjut penjabaran secara teknis penjabaran tentang HKPD Pajak dan restribusi.

Dengan demikian sebelum tahun depan perda ini berlaku kita akan intensusialisasi melakukan melakukan sosialisasi.

.Kegiatan ini diikuti oleh SKPD yang secara langsung sebagai pengampu pajak dan restribusi , SKPD Teknis yang memang terkait langsung, PHRI, Kadin, kepala Desa, pelaku usaha, notaris dan masyarakat juga dari stakeholder yang kita butuhkan pada uji publik ini.

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Restribusi Daerah ( Perda PDRD ) kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa

Satu proses normatif dari setiap perda baik itu dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah kota. Maka ketika sudah dilakukan kajian pembahasan dengan semua OPD terkait maka tahap selanjutnya adalah melakukan uji publik.

Tujuan uji publik ini adalah supaya draf yang sebelum ditetapkan, itu diketahui dulu terutama stakeholder pajak, masyarakat secara umum PBB itu diwakili oleh kepala desa dan wajib pajak dari pengusaha.

Dengan harapan supaya mereka tahu draf itu dari hasil-hasil yang sudah kita sepakati dengan pembahasan melalui konsultan.

Tujuan kedua supaya beliau-beliau yang hadir yang kita undang itu bisa memberikan satu koreksi , masukan , struktur dari perda kita kemudian redaksionalnya barangkali ada yang dikoreksi ruangnya ada di uji publik ini.

Maka ketika uji publik ini selesai maka bisa disebut sempurna dari seluruh tahapan yang kita lalui.

Kota Batu ini sudah lumayan berkembang, ketika faktanya memang ada tarif restribusi dan pajak yang kemungkinan nanti ada sedikit pergeseran ini mohon juga dilihat secara proporsional karena kami di DPRD tentu tidak akan ada keputusan-keputusan yang memberatkan masyarakat, jelas kami akan berpihak kepada masyarakat terutama terkait dengan PBB jadi jangan sampai terjadi seperti yang saya sampaikan tadi lompatan yang tidak proposional. Maka untuk menghitung zona atau cek lokasinya harus betul-betul melibatkan kepala desa, karena yang tahu persis wilayahnya. Mana yang wilayah pertanian atau perumahan “, jelasnya.

( Zulkifli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *