Ungkap Kasus Kurang 24 Jam, Gerak Cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Klikbatu.id ,- Tidak membutuhkan waktu lama Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap gerombolan tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat. Kurang dari 24 jam para tersangka yang seluruhnya laki-laki berjumlah tiga orang, AP (34), warga Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, G/M (38) dan G/P (48) keduanya warga Ds. Bogorejo, Kec. Japah, Kab. Blora berhasil diringkus.

Dalam menjalankan aksinya para tersangka berbagi peran, dimana AP berperan menyiapkan kendaraan untuk melakukan pencurian dan mengawasi keadaan disekitar TKP. Tersangka G/M berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci T dan mengendarai hingga ke Blora serta G/P berperan untuk menyalakan mobil dengan menyambung kabel dibagian tempat kunci mobil target pencurian.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, rabu (21/02/24) sore mengatakan para tersangka berhasil diringkus berkat adanya laporan polisi dari korban EN (51) wanita warga Ds. Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo yang mana korban kehilangan kendaraan bermotor roda empat yang diparkirnya di samping kantor Kecamatan Taman.

“Awal mula kejadian pada minggu (04/02/24) korban meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 kepada kakak kandungnya, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB mobil tersebut diparkir disamping kantor
Kec. Taman, Sidoarjo dalam keadaan terkunci. Kemudian keesokan harinya
senin (05/02/24) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati mobil tersebut
sudah hilang”, ungkap AKBP Deny Agung Andriana.

Dari adanya laporan polisi yang telah diterima, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi adanya mobil asing Daihatsu Sigra hitam L 1445 II mondar mandir sebelum kejadian, atas temuan informasi tersebut dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga tersangka saat akan keluar di gerbang TOL Nganjuk dari arah Ngawi ke Surabaya.

Interogasi awal dilakukan kepada ketiga tersangka yang berhasil diringkus pada selasa (06/02/24) pukul 02.00 WIB, dari hasil interogasi tersangka mengaku mengambil mobil pick up tersebut dan telah membawanya ke Kabupaten Blora dan menyerahkan kepada AK (buron). Dari pengakuan tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak dan berhasil menemukan mobil hasil curian dipinggir jalan Ds. Sembung, Kec. Tunjungan, Blora tanpa ada pengemudinya.

AKBP Deny Agung Andriana menambahkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor roda empat sebagai barang bukti, yang mana kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah. Hasil dari penjualan kendaraan bermotor curian akan dibagi rata dan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kendaraan yang berhasil kita amankan satu unit Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit Daihatsu Sigra warna hitam. Kendaraan hasil curian akan di jual kedaerah Jawa Tengah dan hasilnya akan dibagi bersama untuk mencukupi kebutuhan pribadi tersangka”, pungkas Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolresta Sidoarjo. Ketiga tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan oleh dua orang atau lebih di ancam dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Nurhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *