Jeratan Rentenir Di Kota Batu Harus Dihentikan.

 

Batu ( Klikbatu.id ) – Dalam kondisi pemulihan ekonomi saat ini paska pandemi Covid-19.
Masyarakat pelaku usaha kecil menengah merangkak mencoba bangkit dari keterpurukan keadaan yang memang tidak mudah untuk melaluinya.

Seperti yang di alami salah satu warga desa Pesanggrahan, Maksud hati ingin memulai lagi usaha kecilnya berwiraswasta.
Namun apa daya modal uasaha tidak ada, Satu-satunya jalan adalah dengan meminjam uang sebagai modal usaha, dengan harapan modal tersebut bisa berkembang dan hutang bisa segera terselasaikan.

Hutang untuk modal usaha adalah suatu hal yang biasa, apabila dengan ketentuan bunga hutang yang wajar. Akan tetapi pinjaman modal akan menjadi sangat luar biasa memberatkan jika bunga pinjamanya di luar kewajaran dan menjadi beban berat secara moral bagi peminjamya.

Dan hal tersebut saat ini sedang di alami oleh seorang warga pesanggrahan bernama R. Yang merasa hidupnya tidak tenang dan mengalami banyak tekkanan. Akibat dari jeratan rentenir yang mencekik.

Dalam perjajian secara lesan di sebutkan bahwa pinjaman sebesar 10 juta rupiah dengan potongan awal sebesar 1 juta rupiah Dan Akan di angsur dalam jangka waktu 5 bulan. dengan nominal angsuran sebesar 3 juta rupiah setiap bulanya.

Maka jika di total keseluruhan nilai nominal pinjamanya menjadi sebesar 16 juta rupiah.
Jelas itu adalah sebuah nilai yang bisa di bilang sangat mencekik.

Apalagi pemberi pinjaman bernama P.
yang juga warga desa pesanggrahan memberikan surat perjanjian kepada peminjam berinisal R. Melalui Orang suruhan bernama inisial Y. di sebutkan dalam perjanjian tersebut jika R tidak dapat membayar hutang sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan, tanpa menyertakan ketentuan tanggal dalam perjanjian tersebut.
R. Harus menyerahkan Tempat tinggalnya yang selama ini di tempatinya.

Hal yang hampir serupa juga di alamai oleh dua Orang warga desa pesanggrahan yang lain lagi, Meminjam uang dengan bunga mencekik dan Menghisap.

R. Menyampaikan Via Whatsapp kepada awak media.,

“Saya sangat susah saat ini, Saya juga bingung harus bagaimana lagi, Uang untuk membayar pinjaman itu sangat besar jumlahnya.

Setiap bulan Saya harus mengangsur sebanyak 3 juta. Saya juga kwatir kalo tidak sanggup membayar Surat ruamah Saya mau di minta untuk dinjadikan jaminan pinjaman.

Saya juga terus di tekan melalui Whatsapp.
Agar segera membayar hutang”. Jelasnya.

Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Hingga berita ini di unggah di media online.
Pemberi pinjaman berinisial P.
Belum juga memberikan tanggapan apapun.

Sungguh ironis
Perjanjian yang di buat secara sepihak ini, hal seperti ini tidak boleh terus berlangsung.

( Hr )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *