Malang ( KlikBatu.Id) – Sidang lanjutan Class Actian atas korban tragedi kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (12/1/2023).
Agenda sidang lanjutan yang ke 4 ini adalah majelis hakim menerima tanggapan dari para tergugat atas gugatan perdata yang diajukan atas nama Ato’ilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Diketahui, Ato’ilah bersama anaknya menjadi korban luka Tragedi Kanjuruhan dan juga saksi hidup kejadian, 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan. Atoilah melayangkan gugatan untuk mencari keadilan.
Sementara dari lima pihak yang menjadi tergugat. Yakni Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Panpel Arema FC hadir dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra.
Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Tergugat 2 Panpel Arema FC. Tergugat 3 Bupati Malang. Tergugat 4 Kapolri dan tergugat 5 Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI sebagai organisasinya sepak bola.
Kuasa Hukum Ato’ilah, Wasis Siswoyo SH dari lembaga bantuan hukum Ganesha menjelaskan, bahwa kami tetap berpendapat bahwa syarat untuk calss action atau legal standingnya itu sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Perma Nomor 1 tahun 2002 pasal 1 hurif a, b dan c.
“Jadi Class Action ada ketua, ada wakil kelasnya kemudian ada kelompok kelas. Itu sebagai persyaratan untuk terpenuhinya sidang ini dilanjutkan” terang Wasis
“Tetapi kami tetap menghormati keputusan majelis hakim, ketika nanti diputuskan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023. Dan mudah-mudahan perjuangan ini dapat hasil yang menyenangkan” ucapnya
Dan untuk para keluarga korban, kami juga mohon untuk bersabar dan kami siap mengawal dan membela serta memperjuangkan para korban, baik korban meninggal, luka berat maupun luka ringan.
Sementara itu, ketua Pagar Jari DPC Malang Raya Muhamad Said ST mengungkapkan, bahwa Pagar Jati akan terus mengawal proses sidang atas gugatan yang di lakukan oleh bidang hukum dan advokat dari Pagar Jati DMP Malang Raya.
“Saya meminta dukungan dari saudara-saudara kita, korban-korban atau simpatisan aremania untuk mendukung dan mensupport kami” ungkap Muhamad Said.
“Semoga nanti terus ada komunikasi kepada korban supaya nanti semua para korban tragedi Kanjuruhan bisa bergabung dengan kami,”ujar Said
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni akan digelar kembali pada tanggal 19 Januari 2023.(M.sol)